Pengertian Label, Fungsi, Jenis, Ketentuan dan 8 Peraturan Label

Pengertian Label – Jika bicara mengenai label, pasti sudah tidak asing lagi. Kita sering kali menemukan label hampir disetiap desain produk. Baik dari produk yang kecil seperti jajanan hingga produk yang besar.

Tidak hanya jenis logo saja yang dapat memperkuat sebuah branding, label juga dapat menjadi faktor penguat sebuah branding usaha di era sekarang ini dengan persaingan bisnis yang sangat ketat.

Adanya sebuah label dapat menjadi tanda pengenal bagi produk tersebut dan menjadi pembeda dari kompetitornya. Dalam UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan mencantumkan ketentuan mengenai pemberian label produk.

Sebenarnya apa itu label?

Mari kita bahas mengenai pengertian label produk, fungsi, tujuan, jenis, ketentuan dan peraturan, dan hal yg dicantumkan di label.

Pengertian Label

pengertian label dan fungsi
www.saturdayeveningpost.com

Pengertian Label Secara Umum

Pengertian label produk secara singkatnya adalah sejumlah keterangan yang terletak pada kemasan produk. Sedangkan pengertian label secara umum adalah salah satu bagian dari produk berupa keterangan baik gambar maupun kata-kata yang berfungsi sebagai sumber informasi produk dan penjual.

Sebuah label berisi informasi mengenai segala kandungan dari produk itu sendiri. Biasanya berisi merek produk, isi produk, informasi gizi, komposisi, tanggal kadaluarsa, dan keterangan legalitas.

Pada umumnya label berada di badan produk dan packaging produk. Biasanya label berupa nama atau singkatnya merek produk.

Pengertian Label Menurut Para Ahli

Ada beberapa ahli yang mengemukakan definisi label secara beda-beda, diantaranya sebagai berikut:

1. Swasta (1984:141)

Menurut beliau pengertian label adalah bagian dari sebuah barang yang berupa keterangan (kata-kata) tentang barang tersebut atau penjualnya. Jadi, sebuah label itu bisa jadi merupakan bagian dari pembungkusnya, atau bisa jadi juga merupakan suatu etiket yang tertempel secara langsung pada suatu barang.

2. Tjiptono (1997:107)

Menurut beliau pengertian label adalah bagian dari suatu produk yang menyampaikan informasi mengenai produk dan penjual. Sebuah label merupakan bagian dari kemasan, bisa pula merupakan etiket (tanda pengenal) yang dicantelkan pada produk.

3. Kotler (2000:477)

Menurut beliau pengertian label adalah tampilan sederhana pada produk atau gambar yang dirancang dengan rumit yang merupakan satu kesatuan dengan kemasan. Label bisa hanya mencantumkan merek atau informasi.

4. Marinus (2002:192)

Menurut beliau pengertian label adalah suatu bagian dari sebuah produk yang membawa informasi verbal tentang produk atau penjualnya.

Fungsi Label

fungsi label
www.cater4you.co.uk

Sudah disinggung pada pengertian di atas mengenai fungsi dari label. Label tidak hanya sebagai alat penyampai alat informasi, tapi label juga berfungsi sebagai branding dan iklan suatu produk.

Berikut ada beberapa fungsi label yang dikemukakan oleh Kotler (2000:478), yakni:

  • Label yang mengidentifikasi merek atau produk.
  • Label yang menentukan kelas produk.
  • Label yang mempromosikan produk melalui aneka gambar yang menarik.
  • Label yang menggambarkan beberapa hal mengenai produk, seperti siapa yang memproduksinya, dimana tempat produksinya, apa isi dari produk tersebut, bagaimana cara menggunakannya, dan bagaimana cara menggunakannya secara aman.

Tujuan Label

pengertian label
www.transforminghealth.org

Adanya label pada kemasan memiliki beberapa tujuan, yaitu:

  • Memberikan informasi tentang isi produk tanpa harus membuka kemasan.
  • Merupakan sarana komunikasi produsen kepada konsumen mengenai hal-hal yang perlu diketahui oleh konsumen tentang produk tersebut, terutama hal-hal yang tak terlihat.
  • Memberikan petunjuk yang tepat kepada konsumen sampai diperoleh fungsi produk yang optimum.
  • Sebagai sarana periklanan bagi produsen.
  • Memberikan rasa aman untuk konsumen.

Jenis-Jenis Label

jenis jenis label
conversation.which.co.uk

Menurut Simamora

Menurut Simamora (2000:502), jenis label diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Label produk (product label), merupakan bagian dari pengemasan sebuah produk yang mengandung informasi mengenai produk atau penjualan produk.
  2. Label merek (brand label), merupakan nama merek yang terletak pada pengemasan produk.
  3. Label tingkat (grade label), label ini mengidentifikasi mutu produk. Label tingkat bisa terdiri dari huruf, angka atau metode lainnya untuk menunjukkan tingkat kualitas dari produk itu sendiri.
  4. Label deskriptif (descriptive label), label ini menggambarkan isi, pemakaian dan ciri-ciri produk. Pemberian label (labeling) adalah elemen produk yang sangat penting yang patut memperoleh perhatian saksama yang memiliki tujuan untuk menarik para konsumen.

Menurut Marinus

Menurut Marinus (2002:192) ada 3 tipe label berdasarkan fungsinya, yaitu:

  1. Brand label yaitu penggunaan label yang hanya digunakan untuk brand.
  2. Grade label yaitu label yang menunjukkan tingkat kualitas dari suatu barang.
  3. Label diskriptif (descriptive label) yaitu informasi objektif mengenai penggunaan, pemeliharaan penemuan, kontruksi, dan ciri-ciri lain dari produk.

Ketentuan dan Peraturan Label

ketentuan dan peraturan label
www.norcalrushsoccer.com

Penggunaan label tidak bisa sembarangan, ada ketentuan dan peraturan mengenai label yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa label sekurang-kurangnya memuat hal berikut:

1. Nama produk pangan

Nama produk ini terdapat di setiap produk pangan. Nama produk ini memberikan informasi tentang identitas produk pangan yang menunjukkan sifat dan keadaan produk pangan yang sebenarnya. Akan bersifat wajib jika penggunaan produk pangan tersebut sudah terdapat dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).

2. Keterangan bahan yang digunakan dalam pangan

Keterangan bahan tersebut diurutkan mulai dari bahan yang paling banyak digunakan kecuali mineral, vitamin, dan zat penambah gizi lainnya. Jika menggunakan bahan tambahan pangan atau pengawet juga harus dicantumkan.

Pernyataan tentang bahan yang ditambahkan, diperkaya, atau difortifikasi juga harus dicantumkan. Jika itu memang benar dilakukan pada proses produksi dan tidak menyesatkan.

3. Berat bersih atau isi bersih pangan

Yang dijelaskan pada berat bersih atau isi bersih pangan adalah jumlah produk pangan yang terdapat dalam kemasan produk tersebut. Keterangan jumlah produk ini dinyatakan dalam satuan metrik seperti mililiter, liter, gram, atau kilogram.

Ukuran berat digunakan untuk menyatakan produk makanan padat. Untuk makanan cair dinyatakan dalam ukuran isi. Sedangkan untuk makanan semi padat atau kental dinyatakan dalam ukuran isi atau berat.

4. Nama dan alamat pabrik pangan

Keterangan ini berisi tentang nama dan alamat pihak yang memproduksi, memasukkan dan mengedarkan pangan ke wilayah Indonesia. Pada bagian utama label tercantum nama kota, kode pos, dan Indonesia. Sedangkan dalam bagian informasi tercantum nama dan alamat.

5. Tanggal kadaluarsa pangan

Keterangan kadaluarsa adalah batas akhir suatu pangan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan oleh produsen. Disetiap label produk pangan pasti tercantum tanggal kadaluarsa.

Penempatan tanggalkadaluarsa ini terpisah dari tulisan “Baik Digunakan Sebelum” dan disertai dengan petunjuk tempat pencantuman tanggal kadaluwarsa.

6. Nomor pendaftaran pangan

Mencantumkan nomor pendaftaran pangan merupakan hal yang wajib dalam hal peredaran pangan. Ada tanda khusus yang berikan untuk pangan. Khusus olahan pangan yang diproduksi di dalam negeri diberi tanda MD. Sedangkan untuk olahan pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia tanda ML.

7. Kode Produksi Pangan

Kode produksi pangan memberikan penjelasan mengenai riwayat suatu produksi pangan yang diproses pada kondisi dan waktu yang sama. Kode produksi disertai dengan tanggal produksi yang mencakup tanggal, bulan, dan tahun pangan itu diproduksi.

8. Penggunaan atau penyajian dan penyimpanan pangan

Berisi tentang petunjuk penggunaan atau petunjuk penyimpanan yang dicantumkan pada pangan olahan yang memerlukan penyiapan sebelum disajikan atau digunakan. Tidak hanya itu, cara peyimpanan setelah kemasan dibuka juga harus dicantumkan pada pangan kemasan yang tidak mungkin dikonsumsi dalam satu kali makan. Saran penyajian dan saran penggunaan juga harus dicantumkan, bisa dengan mencantumkan gambar bahan pangan.

Nah, itulah pembahasan mengenai pengertian label, fungsi label, tujuan label, jenis jenis label, dan ketentuan & peraturan label. Dengan adanya label, orang-orang akan tau apa isi dari produk yang berada dalam kemasan tersebut.

Baca Juga Artikel lainnya: